Bangun Sinergitas, Bawasalu Garut Bersilaturahmi ke DPD Partai NasDem Kab. Garut

NasDemGarut (Garut) – Jelang Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang yang saat ini sudah memasuki Proses Tahapan Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Garut menyambangi DPD Partai NasDem Kab. Garut dikawasan Jl. Otto Iskandardinata Kec. Tarogong Kidul, untuk bersilaturahmi sekaligus mensosialisasikan berbagai tahapan dan proses persiapan Pemilu 2024 (20/6).

Dalam acara silaturahmi ini hadir Ketua Bawaslu Kab. Garut, Hj. Ipa Hafsiah Yakin yang didampingi oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Asep Burhanuddin dan Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal, Iim Imron. Sementara DPD Partai NasDem Kab. Garut dihadiri langsung Ketua DPD Partai NasDem Kab. Garut Hj. Diah Kurniasari, didampingi Sekretaris dan Para Wakil Ketua.

Ketua DPD Partai NasDem Kab. Garut Hj. Diah Kurniasari mengungkapkan terima kasih atas kunjungan silaturahmi dari Bawaslu Kab. Garut sebagai upaya membangun sinergitas diantara Penyelenggara Pemilu dan Partai Peserta Pemilu jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

“Saya ucapkan selamat datang di DPD Partai NasDem Kab. Garut untuk seluruh jajaran Bawaslu Kab. Garut, terima kasih atas kesempatannya untuk dapat bersilaturahmi dan selanjutnya kami meminta arahan dan informasi terkait berbagai langkah atau upaya yang harus dilakukan oleh partai peserta pemilu pada pemilu 2024 mendatang”. Ujar Diah membuka pembicaraan.

Menurut Diah, Partai NasDem Kab. Garut telah siap untuk mengikuti proses Pemilu serentak 2024 fan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan Partai Peserta Pemilu diantaranya penyiapan Sipol.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kab. Garut Hj. Ipa Hafsiah Yakin mengatakan silaturahmi ini sebagai upaya membangun sinergitas diantara penyelenggara dan peserta pemilu agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan sukses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui silaturahmi ini diharapkan ada kesepahaman bersama tentang aturan perundang-undangan yang berlaku tentang kepemiluan yang bisa dilaksanakan oleh semua pihak sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar” Ungkap Ipa.

Ipa juga menyarankan agar internal partai politik harus sudah mempersiapkan diri dalam menghadapi pelaksanaan pemilu 2024 termasuk penguatan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), karena menurutnya salah satu aduan yang banyak diterima Bawaslu diantaranya gugatan diantara sesama caleg.

Bawasalu Kab. Garut bersilaturahmi dengan DPD Partai NasDem Kab. Garut (20/6)

Seperti diketahui Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Adapun Tahapan dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jika 2 Putaran sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024)
2. Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024)
3. Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024)
4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
5. Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*