KPU Garut Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli 2020

Garut – Komisi Pemilihan Umum Kab. Garut menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Periode bulan Juli 2020, pada Selasa (28/7/20) di Aula Kantor KPU Garut, Jl. Suherman KM 147 Tarogong Kidul.

Ketua KPU Kab. Garut, Junaidi Basri mengatakan Rapat Pleno ini dilaksanakan atas dasar Surat Edaran KPU RI Nomor 181 tanggal 28 Februari 2020 bahwa KPU harus melakukan pemutakiran data pemilih secara berkelanjutan, untuk menjamin akurasi dan menjaga transfaransi data pemilih.

“KPU menyarankan agar melibatkan seluruh stakeholder untuk menjaga dinamisasi perubahan data pemilih, baik partai politik, pemerintah daerah yang diwakili Disdukcapil, kementrian agama dan TNI Polri”. Ujar Junaidi Basri.

Perubahan data pemilih bisa juga dilihat dari data kementrian agama kaitannya dengan perubahan status menikah seseorang, termasuk juga data anggota TNI/Polri, dimana jika anggota TNI/Polri memasuki masa pensiun maka dirinya secara otomatis akan memiliki hak pilih yang masuk pada kategori pemilih pemula.

“Data pemilih selalu menjadi masalah saat proses pemilu, baik Pemilihan Kepala Daerah maupun pemilihan legislatif dan presiden, sehingga terus harus dilakukan pemutakiran”. Lanjut Junaidi.

Sekretaris DPD Partai NasDem Kab. Garut, Kokon Darmawan, Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (Ist)

Berdasarkan hasil pemutakiran, hingga Juli 2020, daftar pemilih di Kabupaten Garut tercatat sebanyak 1.899.782 yang terbagi atas laki-laki 965.895 dan Perempuan 933.887 yang tersebar di 442 Desa/Kelurahan di Kab. Garut (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*